Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh pengusaha David Glen Oei.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menyegel area operasional perusahaan tersebut dan mengambil alih kembali lahan kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal.

“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Kamis, 12 Maret.

Berdasarkan informasi yang beredar, PT Mineral Trobos sempat disebut didenda hingga triliunan rupiah karena dugaan penambangan ilegal di area ratusan hektare. Namun, belakangan nilai denda tersebut disebut menyusut menjadi puluhan miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Barita menegaskan bahwa Satgas PKH tidak pernah menyampaikan secara resmi besaran denda administratif yang akan dikenakan kepada perusahaan tersebut.

“Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara satgas,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai mekanisme kerja yang telah diatur.

Menurut dia, Satgas PKH juga secara berkala akan menyampaikan kepada publik perkembangan terkait penguasaan kembali kawasan hutan, pembayaran denda, hingga identitas perusahaan yang terlibat.

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti penyegelan lahan PT Mineral Trobos.

Hal tersebut karena penyidik KPK sebelumnya pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.

“Perlu koordinasi dengan KPK karena penyegelan merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik terhadap seseorang maupun korporasi,” kata Yudi.

Ia juga mengingatkan Satgas PKH agar tidak hanya berhenti pada penyegelan lahan, tetapi menuntaskan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menurut dia, pemulihan kerugian negara akibat penambangan ilegal harus menjadi prioritas.

“Satgas PKH harus bergerak cepat agar ada efek jera dan membongkar siapa saja yang terlibat dalam penambangan di kawasan hutan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait penyegelan area operasional PT Mineral Trobos, David Glen Oei mengatakan dirinya sudah tidak lagi mengurus perusahaan tersebut.

“Saya sudah empat tahun pensiun. Sekarang urus sosial, agama, dan bola saja,” kata David yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Satgas tersebut bertugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, termasuk di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.