JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaksanakan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penanganan perkara pertambangan di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu lantaran Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos. Adapun koordinasi dilakukan karena KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait perizinan tambang di Malut yang telah menjerat eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
“Jadi tentunya kita akan komunikasi dan koordinasi. Karena disini juga kan ada Kedeputian Korsup melihat apakah perkara yang di sana itu sama dengan yang ditangani di sini. Kalau misalkan perkaranya berbeda, ya, kita bisa jalan paralel. Di sana jalan, kemudian di sini juga perkaranya tetap jalan,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Kamis, 12 Maret.
KPK akan melihat dan mengacu aturan jika perkara yang ditangani sama dengan yang sedang disusut Satgas PKH. “Kalau misalkan perkaranya nanti sama, ya tentunya kita lihat,” ungkap Asep.
“Ada aturan-aturan yang mengatur. Seperti kalau pernah kan disini ditangani, disana ditangani, tetapi sprindik (surat perintah penyidikan) duluan. Misalkan di APH lain, ya kita akan dorong seperti itu," sambung mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.
KPK sebelumnya memastikan terus mengusut dan menuntaskan dugan suap terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Malut. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak terus didalami dan dikembangkan.
Pernyataan disampaikan setelah kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di Malut yang menjerat Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu berkekuatan hukum tetap atau inkrah meski Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Muhaimin Syarif itu sudah divonis gitu kan. Sudah inkrah dan kemudian untuk nyantol ke penyelenggara negaranya itu, ke Pak AGK (Abdul Gani Kasuba) itu yang bersangkutan meninggal. Jadi sedang kita apa namanya, dalami," tegas Asep Guntur Rahayu yang ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
BACA JUGA:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate diketahui telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada 17 Desember 2024. Dia dijatuhi vonis 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan subsider pidana kurungan pengganti selama 5 Bulan.
Saat proses pengsutan kasus yang menjerat Muhaimin Syarif dan AGK berjalan, KPK menduga AGK menerima suap dari sejumlah pihak atau perusahaan terkait WIUP Malut melalui Muhaimin Syarif.
Pengusaha ini telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Haji Romo juga telah dihadirkan bersaksi dalam persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, Haji Romo tak membantah pernah memberikan Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Gani Kasuba. Haji Romo mengklaim pemberian dana itu untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah sebagai pinjaman.