2 Oknum Polisi yang Jual Senjata Api-Amunisi ke Papua Divonis 7 Tahun Penjara
PN Ambon (ANTARA)

Bagikan:

AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis masa hukuman penjara yang bervariasi kepada enam terdakwa penjual senjata api dan amunisi ke Papua.

"Para terdakwa dihukum penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan di Ambon, dikutip Antara, Kamis, 3 Juni..

Untuk dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, yakni San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) divonis 7 tahun penjara.

Sedangkan empat rekan lainnya yang merupakan warga sipil yakni Sahrul Nurdin (39) divonis 12 tahun penjara, serta terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50) diganjar tujuh tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua anggotanya Jenik Tulak dan Ronny Feliks Wiusan menyatakan, enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi tanpa hak.

Ada pun yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kemudian untuk terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut, dan dua terdakwa lainnya merupakan anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho.

Awalnya jaksa menuntut dua oknum anggota Polri selama 10 tahun penjara, sementara empat rekan lainnya dituntut bervariasi di mana Sahrul Nurdin dituntut 12 tahun penjara.

Sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.