JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Imam Santoto selaku Direktur PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada hari ini, 6 Maret. Dia diminta hadir sebagai saksi terkait dugaan suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Maret.
Bos perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan crude palm oil (CPO) diketahui juga pernah dipanggil komisi antirasuah pada Selasa, 3 Maret.
Kemudian, penyidik juga pernah menggeledah kantor PT BKB pada Selasa, 10 Februari atau beberapa hari pascaoperasi tangkap tangan (OTT). Dari penggeledahan tersebut, disita dokumen terkait restitusi atas kelebihan bayar dan dokumen keuangan perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus suap restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.
Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.
Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
a. Mulyono sebesar Rp800 juta;
b. Dian sebesar Rp200 juta; dan
c. Venzo sebesar Rp500 juta.
Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.
Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.