JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur PT Buana Karya Bhakti, Imam Santoto dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang berujung pemberian suap. Proses ini dilakukan dengan memeriksa sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret kemarin.
"Penyidik tentu butuh tahu bagaimana proses-proses itu berlangsung dari pengajuan restitusi, kemudian proses saat pemeriksaan untuk bisa diterbitkan restitusi dari KPP Madya Banjarmasin hingga pencairan dari restitusi. Apakah ada peran-peran yang dilakukan oleh yang bersangkutan selaku direktur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 7 Maret.
Budi menyebut keterangan yang diberikan Imam Santoto nantinya akan ditindaklanjuti penyidik. Apalagi, pemeriksaan bos perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan crude palm oil (CPO) sudah pernah dipanggil beberapa kali.
"Siapa saja yang punya peran penting, termasuk juga dalam perkara ini, penyidik terus menelusuri terkait dengan aliran uang. Apakah aliran uang ini berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditutupkan sebagai tersangka saja, atau masih ada pihak-pihak lain yang juga menerima aliran uang berkaitan dengan proses restitusi," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus suap restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.
Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.
Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
a. Mulyono sebesar Rp800 juta;
b. Dian sebesar Rp200 juta; dan
c. Venzo sebesar Rp500 juta.
Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.
Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.