Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) di KPP Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ulang bakal dilakukan terhadap para saksi yang tak memenuhi panggilan, termasuk Edward, petinggi anak usaha dari PT Adaro Energy Indonesia.

Adapun Edward harusnya diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 8 April. Tapi, dia tidak memenuhi panggilan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Ya. Terkait para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir, tentu nanti akan dikonfirmasi, akan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Senin, 20 April.

KPK diketahui sedang mendalami penerimaan suap lainnya di KPP Madya Banjarmasin. Proses ini merupakan pengembangan dari dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) di KPP Madya Banjarmasin.

"Terkait dengan pajak, ini juga tentu penyidik akan melihat, ya apakah praktik-praktik serupa itu juga dilakukan kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya. Ini yang masih akan terus didalami oleh penyidik,” ungkap Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.

Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.

Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:

a. Mulyono sebesar Rp800 juta;

b. Dian sebesar Rp200 juta; dan

c. Venzo sebesar Rp500 juta.

Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.

Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.