JAKARTA - Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati mengatakan kerugian maupun keuntungan dalam pengadaan gas alam cair (LNG) dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) belum bisa dihitung.
Sebab, kata dia, kontrak bisnis pengadaan LNG dengan perusahaan berbasis di Amerika Serikat itu masih berlangsung hingga tahun 2040.
"Bisnisnya itu belum selesai. Jadi tidak bisa dipotong satu per satu, tapi secara bisniskanharus sampai selesai," kata Nicke saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 Maret dilansir ANTARA.
Dengan begitu, dia mengungkapkan kontrak tersebut berbeda dengan kesepakatan dengan kilang minyak di Kuwait, Al Zour saat hasil produksi dari kilang itu dibawa ke Indonesia sebanyak 2 juta barel untuk menambah ketahanan energi.
Di sisi lain, Nicke mengungkapkan pula dalam pengadaan LNG dengan Corpus Christi tidak ada teguran dari para pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nicke bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, yang menyeret Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto sebagai terdakwa.
Kasus itu juga menyeretVice President Strategic Planning Bussiness DevelopmentDirektorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
BACA JUGA:
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.