Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas adu banteng yang terjadi di jalur Koridor 13 rute Puri Beta - Tegal Mampang, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026.

"statusnya (sopir berinisial Y) sudah tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dihubungi media, Rabu 4 Maret 2026.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Komarudin menyebut yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap sopir bus tersebut masih terus berjalan.

“Tidak ditahan. Proses masih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, dua bus TransJakarta terlibat kecelakaan adu banteng di Koridor 13 ruas Kebayoran-Cipulir pada Senin pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 24 penumpang mengalami luka-luka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kecelakaan terjadi di jalur TransJakarta dua arah yang tidak memiliki pembatas. Peristiwa ini melibatkan dua bus TransJakarta yang dikemudikan oleh Yayan dan Arfan Sukoco.

"Bus TransJakarta bernomor polisi B 7136 SGA yang dikemudikan Yayan melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir. Sementara bus bernomor polisi B 7353 TGC yang dikemudikan Arfan Sukoco melaju dari arah sebaliknya, yakni Cipulir menuju Kebayoran," katanya.