Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Sanksi administratif telah disiapkan bagi perusahaan yang melanggar.

Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan pengaduan terkait THR dilakukan melalui satu pintu lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Pengaduan terkait THR dilaksanakan melalui satu pintu yaitu kanal website Posko THR Kemenaker RI di poskothr.kemnaker.go.id. Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," ujar Suharini dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret.

Berdasarkan data pelaksanaan THR 2025, terdapat 422 perusahaan yang diadukan karena diduga tidak atau terlambat membayarkan kewajiban tersebut.

Dari jumlah itu, 21 perusahaan telah diberikan teguran tertulis dan tiga perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administrasi lanjutan.

"Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (STKTE) terlebih dahulu memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melanggar. Jika tidak ditindaklanjuti, rekomendasi sanksi akan diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujarnya.

Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Dalam SE ini, Menteri Ketenagkerjaan, Yassierli menekankan jika pemberian YHR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya keagamaan.

Adapun THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," tulis Yassierli dalam SE.

Kemudian, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja yang upnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rerata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.