Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyinggung terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim pengacara Yaqut jumlah kerugian negara sebagaimana disampaikan KPK tidak nyata.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan replik, Rabu, 4 Maret.

"Selain itu, sampai dengan Surat Jawaban ini diajukan Kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," kata Mellisa.

Bahkan, menurut Mellisa, mengenai kerugian negara akibat kasus kuota haji dimaksud masih belum menemui titik terang, setelah penerbit Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Yaqut dilakukan.

"Bahwa oleh karena sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada pemohon, tidak terdapat alat bukti surat berupa laporan/perhitungan kerugian negara yang diterbitkan serta dideklarasikan oleh pejabat atau pihak yang berwenang menurut UU BPK dan UU 15/2004 serta ketentuan Pasal 239 huruf b KUHAP baru, yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang memiliki relevansi untuk unsur 'merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' atau 'kerugian negara,' maka penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak memenuhi syarat dan ketentuan penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru," papar Mellisa.

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari. Gugatan teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai keputusan KPK menetapkan kliennya menjadi tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tidak sah. Tim pengacara Yaqut juga menyebut bahwa seharusnya proses penyidikan terhadap kliennya dilakukan dengan berdasarkan KUHAP dan KUHP yang baru.

"Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Mellisa dalam persidangan.