Bagikan:

JAKARTA - Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Najmatuzzahrah mengungkapkan laporan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru selesai pada akhir Februari 2026.

Hal itu disampaikan Najmatuzzahrah dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret. Najmatuzzahrah hadir sebagai ahli dari pihak KPK.

"Tayangin, tayangin lagi, tanggalnya, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu tanggal 20, diserahkannya tanggal 24 Februari," katanya dalam persidangan.

Laporan kerugian negara dimaksud baru rampung sebulan lebih setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Apa yang diungkapkan Najmatuzzahrah itu beririsan dengan dalil permohonan praperadilan Yaqut. Tim kuasa hukum Yaqut dalam persidangan sebelumnya menyinggung terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Tim pengacara Yaqut jumlah kerugian negara sebagaimana disampaikan KPK tidak nyata.

"Selain itu, sampai dengan Surat Jawaban ini diajukan Kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni dalam sidang replik.

Bahkan, menurut Mellisa, mengenai kerugian negara akibat kasus kuota haji dimaksud masih belum menemui titik terang, setelah penerbit Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Yaqut dilakukan.

"Bahwa oleh karena sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada pemohon, tidak terdapat alat bukti surat berupa laporan/perhitungan kerugian negara yang diterbitkan serta dideklarasikan oleh pejabat atau pihak yang berwenang menurut UU BPK dan UU 15/2004 serta ketentuan Pasal 239 huruf b KUHAP baru, yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang memiliki relevansi untuk unsur 'merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' atau 'kerugian negara,' maka penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak memenuhi syarat dan ketentuan penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru," papar Mellisa.

Tim kuasa hukum Yaqut juga menjelaskan berdasarkan keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016 penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus berdasarkan adanya audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Namun demikian, setelah Putusan MKRI 25/PUU-XIV/2016, penafsiran tersebut berubah secara fundamental. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa unsur 'dapat merugikan keuangan negara' harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata, pasti, dan dapat dihitung secara konkret, sehingga Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kini bersifat delik materiil. Jadi, bukti-bukti yang dimiliki penyidik harus tertuju pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara," papar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret.

Sebelumnya, ahli hukum pidana yang juga dihadirkan KPK, Erdianto mengatakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa diterapkan apabila sudah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Seperti diketahui, pasal dimaksud digunakan dalam penetapan tersangka Yaqut.

"Potensi kerugian yang timbul saja itu bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Potensi saja itu sudah sempurna tindak pidana. Tapi kemudian dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara," kata Erdianto dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret.