JAKARTA - Komnas Haji dan Umrah mempertanyakan soal perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil. Komnas Haji dan Umrah mempersoalkan status kuota haji, apakah termasuk keuangan negara atau bukan.
"Banyak pertanyaan yang misalnya karena kita tidak punya dokumennya, misalnya pertanyaan orang awamnya adalah dari mana angka Rp 600 miliar sekian itu, kan gitu ya kan? Cara ngitungnya bagaimana? Ya kan?" kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj kepada wartawan, Kamis, 5 Maret.
"Belum lagi soal apakah kuota ini masuk kategori keuangan negara atau tidak, kan gitu. Apalagi misalnya keuangan haji itu ada undang-undangnya tersendiri. Ada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji," imbuhnya.
Mustolih menjelaskan kuota haji merupakan pemberian pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Di mana, jumlahnya bisa saja berkurang atau bertambah setiap tahunnya.
Mustolih menilai akan sangat riskan jika kuota haji dianggap sebagai keuangan negara tanpa ada aturan khusus yang mengaturnya. Sebab, menurutnya, setiap tahun pasti ada kuota haji yang tidak terpakai.
"Yang kedua, kalau dia keuangan negara kita coba kalau kuota tahun 2024, 2023, 2022 atau kapanpun gitu ya, 2025 nih, nanti 2026 misalnya tidak terpakai itu kan hangus, bener nggak? Kalau hangus berarti siapa yang disalahkan? Itu kan berarti merugikan negara. Iya dong bener nggak karena nggak dipakai ya Pak? Iya dong," tutur Mustolih.
Dia menyebut anggapan kuota haji adalah keuangan negara juga akan mengancam siapa pun menteri agama yang menjabat. Sebab, kuota haji yang tidak terpakai otomatis hangus.
"Berarti setiap menteri kalau cara pandangnya seperti itu, setiap menteri haji itu berpotensi bisa dipidanakan. Kan itu keuangan negara hangus loh. Kan kuota yang tidak terpakai tahun ini tidak bisa dipakai untuk tahun berikutnya. Hangus. Dan bisa dipastikan setiap tahun itu ada sisa kuota yang tidak terserap baik reguler bisa jadi juga haji khusus," paparnya.
BACA JUGA:
Diketahui, terkait kuota haji ini menjadi polemik karena menyeret mantan Menag Yaqut. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena keputusan terkait pembagian kuota haji 2023-2024 dianggap merugikan keuangan negara.
Namun, menurut tim kuasa hukum Yaqut, kerugian negara dalam kasus tersebut belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu mereka menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka tidak sah.
"Selain itu, sampai dengan Surat Jawaban ini diajukan Kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," kata pengacara Yaqut, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret.