Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak seluruh dalil eksepsi KPK terkait penanganan kasus penentuan kuota haji. Pengacara meminta majelis hakim menggugurkan alias membatalkan penetapan status tersangka kuota haji Yaqut.

Permintaan disampaikan ketua tim pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni, saat menyampaikan petitum replik, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret.

"Menyatakan menolak eksepsi Termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) untuk seluruhnya," kata Mellisa.

"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.

Dalam petitumnya, Yaqut memohon agar majelis hakim menyatakan 4 surat terkait penyidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 tidak sah. Empat surat dimaksud salah satunya adalah surat penetapan Yaqut sebagai tersangka.

"Menyatakan Surat KPK Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (Pemohon), dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar pengacara Yaqut, Mellisa.

"Yang semuanya dijadikan dasar Termohon untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.

Adapun 3 surat lainnya yang diminta agar dinyatakan tidak sah secara hukum, yakni:

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025;

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026,

Bahkan, Yaqut juga meminta majelis hakim membuat putusan agar KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama dikemudian hari.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon," terang Mellisa.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. Sebab seharusnya, menurut pengacara Yaqut, proses penyidikan terhadap kliennya dilakukan dengan mengacu pada KUHAP yang baru.

"Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Mellisa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret.

Mellisa menjelaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak sah karena beberapa hal. Salah satunya soal surat penetapan tersangka yang tidak diterima Yaqut hingga akhir Februari. Padahal surat pemberitahuan penetapan tersangkanya sudah lebih dulu diserahkan ke Yaqut.

"Bahwa dari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang disampaikan oleh Termohon pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sudah dilakukan pada tanggal 8 Januari 2026. Namun, sampai dengan tanggal Permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon belum menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru," papar Mellisa.

"Bahwa model atau cara pemberitahuan surat penetapan tersangka yang hanya 'dikabarkan nomornya' dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka seperti yang dilakukan Termohon, jelas hal itu melanggar aturan dasarnya (vide Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru)," lanjutnya.

Selain itu, Mellisa juga mempertanyakan soal pemeriksaan Yaqut sebelum dijadikan tersangka. Sebab, menurutnya, kliennya itu belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai Tersangka, maka tindakan Termohon tersebut telah nyata bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, serta melanggar prinsip due process of law," tutur Mellisa.

Dalam persidangan, pihak Yaqut juga menyinggung terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Tim pengacara Yaqut menyebut jumlah kerugian negara sebagaimana disampaikan KPK tidak nyata.

"Selain itu, sampai dengan Surat Jawaban ini diajukan Kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," kata Mellisa.