JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik (BBE) dan lima unit mobil dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti elektronik yang diamankan KPK berupa percakapan Fadia Arafiq dengan stafnya saat mengelola dan penarikan uang terkait PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik suami dan anaknya.
“Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan. Jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang berupa tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati,” kata Budi ketika menunjukkan bukti yang ditemukan penyidik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret.
Sementara untuk mobil, ada lima unit yang disita. Rinciannya adalah Wulling Airev, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Mobil ini disebut Budi disita dari orang kepercayaan Farida hingga sebuah rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur.
“Ini ada juga beberapa kendaraan yang diamankan di rumah dinas bupati Pekalongan ada beberapa mobil. Ini terakhir kendaraan di rumah di kota wisata Cibubur,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.
Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;

Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesarRp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.