Bagikan:

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers THR BHR 2026 di Jakarta pada Selasa, 3 Maret menegaskan jika Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di sektor swasta harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat 26,5 juta pekerja dari sektor swasta.

Diperkirakan, jumlah THR sektor swasta yang akan dibayarkan mencapai sekitar Rp124 triliun