Pemprov Terbitkan Aturan Baru Masuk Kalteng, Wajib Karantina 5 Hari, Khusus WNA 10 Hari
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan surat edaran baru erkait ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah selama masa pandemi. Aturan ini mulai berlaku 2 Juni 2021.

"Untuk masuk Kalteng menggunakan hasil tes antigen bisa, PCR bisa, GeNose juga bisa, silakan dipilih, karena sudah ada evaluasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy di Palangka Raya dikutip Antara, Rabu, 2 Juni.

Dengan diberlakukannya surat edaran baru ini, maka Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah provinsi dalam masa pandemi telah dicabut atau tidak berlaku lagi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng Kalteng Agus Siswadi menambahkan sesuai SE baru tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng lebih dilonggarkan. 

Pelaku perjalanan darat, udara maupun laut, untuk masuk ke Kalteng dapat menggunakan surat keterangan negatif hasil tes PCR, atau antigen yang sampelnya diambil dalam rentang waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau menggunakan surat keterangan negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kemudian pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik maupun anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, antigen ataupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan pemerintah daerah, perusahaan, badan usaha, maupun swasta dengan biaya mandiri selama 5x24 jam.

Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara asing, namun perbedaannya adalah pada waktu karantinanya yakni 10x24 jam.

Ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi mereka pelaku perjalanan pelayanan logistik maupun perjalanan dengan keperluan mendesak.

Selanjutnya pelaku perjalanan yang menginap di hotel, penginapan, wisma maupun fasilitas sejenisnya wajib menunjukan surat keterangan negatif tes PCR atau antigen atau tes GeNose C19.