Sandiaga Minta DKI Bantu Sediakan 1.200 Kamar Karantina untuk Penumpang Pesawat dari Luar Negeri
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (Diah Ayu WardaniVOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah pusat kekurangan 1.200 kamar untuk karantina bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing yang tiba di Tanah Air dari luar negeri.

Hal ini merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua penumpang pesawat yang datang dari luar negeri pada tanggal 28 Desember hingga 14 Januari untuk menjalani karantina selama lima hari.

"Baru saja saya berkoordinasi dengan Angkasa Pura II, dengan Pak Kasdam dan Satgas, bahwa kita kekurangan kamar 1200 kamar malam ini untuk karantina lima hari baik untuk WNI dan WNA," kata Sandi di Thamrin 10, Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, Sandiaga meminta kepada Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang juga berada di Thamrin 10 untuk membantu menyediakan kamar isolasi penumpang tersebut.

Sebab, beberapa hari lalu, terjadi penumpukan penumpang pesawat yang datang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta. Penumpukan tersebut terjadi karena penumpang harus menunggu persiapan pengantaran menuju lokasi karantina.

"Saya mohon izin koordinasi dengan Pak Wagub, bahwa nanti bisa membantu menyediakaan agar tidak terjadi tumpukan lagi seperti yang pernah viral beberapa hari yang lalu," tutur Sandi.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia selama dua pekan pada awal tahun 2021.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Sementara, untuk WNA yang tiba di Indonesia sejak tanggal 28 Desember hingga 31 Desember masih dibolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Pertama, WNA yang datang sampai 31 Desember wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Serta, melampirkan electronic health alert card (eHAC) international Indonesia saat pemeriksaan kesehatan.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno.