Akibat COVID-19 Sekretariat Kabinet Pangkas Anggaran Rp26,3 Miliar
Pramono Anung (Instagram pramonoanungw)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyebut terdapat pemangkasan anggaran dalam Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp26,33 miliar.

Hal ini disampaikan Pramono dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran Setkab tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2022.

“Karena COVID-19, refocusing, dipotong Rp5 miliar. Kemudian surat Menteri Keuangan yang terakhir perihal Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga, dipotong kembali Rp21,33 miliar,” kata Pramono, Rabu, 2 Juni.

Dengan penghematan anggaran tersebut, pagu anggaran Setkab tahun 2021 yang semula Rp339,76 miliar turun menjadi Rp313,43 miliar. 

Dari alokasi itu, hingga 20 Mei 2021 telah terealisasikan sebesar Rp99,24 miliar atau 31,66 persen dari anggaran setelah penghematan. Anggaran tersebut digunakan untuk Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Program Dukungan Manajemen.

Berdasarkan jenis belanja, realisasi untuk belanja barang mencapai Rp23,16 miliar sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp2,03 miliar.

"Untuk tahun anggaran 2022, pagu Indikatif Setkab adalah sebesar Rp326,32 miliar yang akan digunakan untuk belanja operasional sebesar Rp247,75 miliar dan nonoperasional sebesar Rp78.56 miliar," tutur Pramono.

Namun, pada tahun anggaran 2022, Pramono mengajukan usulan tambahan anggaran. Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden.

“Sekretariat Kabinet mengajukan tambahan usulan anggaran karena memang dirasakan diperlukan. Kami sungguh sangat berharap usulan tambahan anggaran Sekretariat Kabinet ini dapat dipenuhi oleh pimpinan dan juga anggota Komisi II,” tutur Pramono.

Ada pun usulan tambahan anggaran tersebut akan dipergunakan untuk perlengkapan penyelenggaraan Sidang Kabinet, penyiapan naskah kepresidenan dan penerjemahan, penyiapan sidang Tim Penilai Akhir (TPA), pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden (SKP), pengelolaan dokumen/arsip dan bahan pustaka serta manajemen sistem informasi, pelaksanaan uji kompetensi pegawai, pengawasan internal, hingga biaya operasional.