PALEMBANG - Mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Harnojoyo mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Anton Delianto mengatakan Harnojoyo merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan kerja sama mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum. Objek perkara tersebut adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
"Hari ini terdakwa mengembalikan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta melalui kuasa hukumnya," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 19 Februari.
Anton menerangkan uang tersebut disimpan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atauinkracht. Pengembalian uang tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam penyusunan tuntutan di persidangan.
Sementara itu, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Harnojoyo membantah telah menerima aliran uang dalam perkara mangkraknya pembangunan Pasar Cinde tersebut.
BACA JUGA:
Majelis hakim yang diketuai Ardian Angga mencecar Harnojoyo terkait proses kerja sama BGS atas pemanfaatan aset daerah lahan Pasar Cinde periode 2016–2018. Harnojoyo diduga menerima aliran dana dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde.
“Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang BPHTB. Saya juga tidak pernah memerintahkan ajudan saya untuk mengambil uang, dan tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait perkara ini,” kata Harnojoyo dalam persidangan.