Bagikan:

PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut 3,5 tahun penjara mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Harnojoyo terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, Senin, 23 Februari, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pelestarian cagar budaya.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa bangunan Pasar Cinde terbengkalai sehingga menghilangkan pendapatan daerah. Kemudian akibat perbuatan terdakwa masyarakat, khususnya pedagang di sana harus kehilangan mata pencarian.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa menegaskan seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata JPU dilansir ANTARA.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.

Namun, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa Harnojoyo. Alasannya, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 750 juta kepada pihak Kejaksaan, sehingga pidana tambahan dianggap nihil.

Sementara itu terdakwa Harnojoyo pun akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.