Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak ada rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," kata Prasetyo dilansir ANTARA, Rabu, 18 Februari.

Menurut dia, pemerintah pun belum berkeinginan untuk merevisi undang-undang tersebut setelah ada isu-isu yang berkembang di publik.

Selain itu, dia menyampaikan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pernyataan Presiden le-7 Joko Widodo yang ingin agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

"Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada (revisi UU KPK)," kata dia.

Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor menjadi salah satu syarat mutlak agar Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Setyo juga mengatakan kepada semua pihak terkait aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbaharui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.