Bagikan:

JAKARTA - Kelompok pejuang kemerdekaan Palestina, Hamas mengutuk keputusan Pemerintah Israel berencana merebut wilayah Tepi Barat yang diduduki dengan cara mendaftarkannya sebagai "properti" negara.

Pendaftaran hak milik sebagaian wilayah milik Palestina yang diduduki oleh Israel itu dinilai Hamas sebagai upaya men-Yahudikan tanah di Tepi Barat.

Hamas dalam pernyataannya menyebutkan, keputusan Pemerintah Israel itu "tidak sah". Hamas menekankan Israel telah melanggar aturan main kepemilikan tanah dunia secara nyata di Tepi Barat milik Palestina.

“Ini adalah upaya untuk secara paksa, memaksakan pemukiman dan Yahudisasi di wilayah tersebut, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” demikian pernyataan Hamas pada Minggu 15 Februari dikutip dari Al Jazeera.

Pemerintah Israel menyetujui usulan untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai "properti" negaranya.

Tindakan ini bakal menjadi yang pertama kalinya sejak pendudukan Israel atas wilayah Tepi Barat pada tahun 1967.

Usulan tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Israel, Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz.

“Kita melanjutkan revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita,” kata Smotrich menurut laporan media Israel, Kan.