Bagikan:

WAROPEN — Bupati Earopen Fransiscus Xaverius Mote menegaskan pemekaran di Tanah Papua bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyebut pemekaran harus dibaca sebagai wujud kehadiran negara yang adil, setara, dan menghormati fondasi sosial-budaya orang asli Papua sesuai semangat Otonomi Khusus (Otsus).

Mote menyampaikan itu saat menginteraksi aspirasi pembentukan Provinsi Papua Utara yang terus disuarakan masyarakat dan pemerintah di wilayah adat Saireri. Ia menilai ada ketimpangan serius dalam implementasi kebijakan negara di Papua karena dari tujuh wilayah adat, baru enam yang sudah dimekarkan menjadi provinsi.

“Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai dasar kehidupan sosial, politik, dan budaya orang asli Papua. Namun faktanya, baru enam wilayah adat yang telah dimekarkan menjadi provinsi. Tertinggal wilayah adat Saireri yang masih tertahan. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” tegas Mote saat dihubung di Waropen, Rabu (11/2/2026).

Ia merinci tujuh wilayah adat Papua yaitu Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai. Dalam kebijakan pemekaran, Mamta menjadi Provinsi Papua beribu kota Jayapura. Bomberai melahirkan Provinsi Papua Barat beribu kota Manokwari, sementara Domberai dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya dengan pusat pemerintahan di Sorong. La Pago kini menjadi Provinsi Papua Pegunungan beribu kota Wamena, Mee Pago menjadi Provinsi Papua Tengah beribu kota Nabire, dan Anim Ha ditetapkan sebagai Provinsi Papua Selatan dengan pusat pemerintahan di Merauke.

Sementara itu, Saireri—yang meliputi Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen—menurut Mote belum mendapat hak yang sama, padahal memiliki karakter budaya maritim yang kuat dan posisi strategis di Teluk Cendrawasih.

Mote juga mengingatkan gagasan pemekaran Papua berbasis tujuh wilayah adat pernah digagas almarhum Lukas Enembe untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus memastikan keterlibatan Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua.

Dari sisi regulasi, ia merujuk PP Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (1) yang memberi kewenangan pemekaran Papua oleh pemerintah pusat bersama DPR RI. “Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor untuk mempercepat pembentukan Provinsi Papua Utara berbasis Saireri. “Jika enam wilayah adat sudah menjadi provinsi, maka Saireri juga harus mendapat kepastian. Penataan Papua harus utuh berbasis tujuh wilayah adat—tidak boleh ada yang tertinggal,” pungkasnya.