Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Wibowo mengatakan resiko korupsi di badan peradilan cukup banyak. Bukan ganya soal eksekusi seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Depok tapi juga bisa saat penetapan hakim yang menangani perkara perdata maupun pidana hingga saat pembacaan putusan.

“Banyak sekali resiko korupsi mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi,” kata Ibnu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 10 Februari.

“Itu namanya resiko terjadinya korupsi di badan peradilan,” sambung dia.

Kondisi ini, Ibnu bilang, harus dicegah semua pihak bukan hanya KPK. “Dan kita sudah mengetahui para pimpinan Mahkamah Agung, Pak Ketua Mahkamah Agung beserta seluruh jajaran dan pimpinan-pimpinan disitu selalu memberikan wejangan, selalu memberikan nasihat, selalu mengajak untuk mereka supaya tidak melakukan korupsi,” tegasnya.

Selain itu, banyak hal lain yang juga sudah dilakukan Mahkamah Agung. Seperti membuat aturan bagi hakim tidak bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan.

“Tetapi entah kalau masih ada yang melanggar itu adalah suatu perbuatan oknum. Bukan berarti Mahkamah Agung tidak mendidik, tapi sudah melakukan pendidikan, sudah melakukan pencegahan,” tegas mantan hakim tersebut.

“Itu resiko terjadinya jadinya korupsi. Kita mari bersama-sama, KPK juga bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan dan pencegahan.”

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Februari. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini disebut bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa lahan sebesar 6.500 meter di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

PT Karaba Digdaya kemudian diduga memberi uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada.

Pemberian itu diduga akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setiawan melalui Yohansyah selaku jurusita.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Bambang juga disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).