Bagikan:

JAKARTA – Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Saldi Isra meminta pemohon (AMPHURI) untuk melengkapi naskah gugatan judicial review jika ingin perkara dilanjutkan.

Sidang perdana uji materi atau judicial review yang diajukan oleh pihak pemohon (AMPHURI - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) digelar pada Senin, 9 Februari 2026. Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Anggota Ridwan Mansyur dan Adies Kadir, memerintahkan pemohon untuk melengkapi naskah gugatannya.

“Silakan dilengkapi naskah gugatan pemohon dan diserahkan kepada MK paling lambat 23 Februari 2026 pukul 24.00 WIB,” katanya sebelum mengakhiri sidang.

Pemohon (AMPHURI) dan tim kuasa hukum. (Dok VOI)
Pemohon (AMPHURI) dan tim kuasa hukum. (Dok VOI)

Dalam kesempatan itu, Saldi juga meminta pemohon untuk mempertimbangkan kembali apakah gugatan ingin dicabut, dilanjutkan, atau dilanjutkan dengan merevisi materi gugatan judicial review atas beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Usai persidangan, Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman Muhammad Nur, menyampaikan bahwa pihaknya selaku Pemohon I yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 14 Tahun 2026 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Sementara itu, Firman Adi Candra selaku Kuasa Hukum pemohon menyampaikan bahwa ketiadaan definisi "Umrah Mandiri" dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Firman Candra, ketiadaan definisi tersebut berimplikasi langsung terhadap pola pelaksanaan ibadah umrah, hubungan hukum antara jemaah dan PPIU, serta tanggung jawab negara dalam perlindungan jemaah umrah.

“Bahwa akibat ketidakpastian hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memuat definisi Umrah Mandiri secara tegas, jelas, dan spesifik,” jelas Firman Candra.

Sesuai dengan arahan hakim MK, Firman melanjutkan bahwa pihaknya akan melengkapi naskah gugatan seperti yang diperintahkan. “Semoga waktu yang diberikan kepada kami cukup untuk melengkapi naskah gugatan judicial review ini,” pungkasnya.