JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Langkah ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Februari.
Selain Sudewo, sambung Budi, perpanjangan penahanan ini juga dilakukan terhadap Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Adapun KPK disebut Budi akan terus memanggil sejumlah saksi.
"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.