JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada hari ini. Upaya paksa ini untuk mencari bukti menguatkan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewa atau Sudewo dan tiga tersangka lainnya.
"Dalam penggeledahan penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan, ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan, baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari.
Budi kemudian memerinci lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Bupati Pati, kantor Bupati Pati, dan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades). Meski begitu, dia belum memerinci hasilnya karena tim masih ada di lapangan.
"Nanti kami akan sampaikan hasil penggeledahannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi juga menyebut penggeledahan ini juga sekaligus menelusuri proses pengisian jabatan perangkat desa. "Sehingga menjadi utuh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," jelas dia.
"Termasuk juga dengan melakukan penggeledahan di Bapermades ini kami juga ingin melihat apakah pengisian jabatan perangkat desa untuk wilayah-wilayah lainnya itu juga ada dugaan modus serupa," sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.