Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menangkap 39 orang laki-laki yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara India, terkait kasus judi online di Pulau Dewata.

Dari 39 orang yang ditangkap, sebanyak 35 orang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 4 orang di antaranya menjadi saksi.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan tim Ditressiber Polda Bali mengungkap tindak pidana yang menyediakan perjudian online yang melibatkan warga negara asing.

"Ada sebanyak 39 orang. Dari 39 orang tersebut 35 sudah dinaikkan status tersangka dan dilakukan penahanan. Dan 4 orang sebagai saksi," kata Irjen Daniel, Sabtu, 7 Februari.

Kasus judi online ini diungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati dua vila yang dijadikan markas mengoperasikan situs judi online.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 17 orang di vila kawsan Tibubeneng dan 18 orang di villa Desa Munggu.

"Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan," imbuhnya.

Dirressiber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan menerangkan para tersangka menjalankan bisnis judi online sejak dua bulan lalu, November 2025.

Para tersangka ini direkrut India oleh seorang pemodal dengan digaji antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan dan menggunakan visa kunjungan turis.

"Mereka butuh pekerjaan ada yang nawari oleh sama-sama warga negara sana dan kemudian dijanjikan gaji dan berangkat ke Bali," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.