JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk menertibkan atribut seperti spanduk dan bendera partai politik (parpol) di ruang publik yang melewati batas waktu pemasangan yang ditentukan oleh Pemprov DKI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, batas waktu pemasangan spanduk dan bendera parpol di flyover hingga ruas jalan hanya berlaku selama 6 hari dari sebelum kegiatan parpol dimulai hingga selesai.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, rekomendasi yang kita keluarkan empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan," kata Satriadi kepada wartawan, Rabu, 4 Februari.
Satriadi menjelaskan, aturan ini dicetuskan Pramono melihat fenomena maraknya pemasangan bendera parpol yang kerap mengganggu pemandangan kota, bahkan bisa mencelakai pengguna jalan dan kendaraan bermotor yang melintas.
Terlebih, keberadaan spanduk maupun reklame di ruang publik juga sempat disorot Presiden Prabowo Subianto. Prabowo meminta pemerintah daerah menertibkan pemasangan spanduk yang merusak wajah kota yang telah tertata.
"Makanya itu perlu diatur, searah dengan arah Pak Presiden juga pada saat di sentul. Selama ini kan nggak pernah ada batas waktu. Kadang-kadang sampai rusak lah, kadang-kadang sampai membahayakan juga," ucap Satriadi.
"Nah, ini ke depan sesuai arahan Pak Gubernur, flyover-flyover se-DKI, karena mengingat mungkin cuaca ya, kondisi cuaca, menyangkut keselamatan pengendara. Itu juga kan punya potensi besar kalau di flyover karena akan dia tinggi kan, anginnya kan kencang lah, nah itu juga perlu diatur," lanjut dia.
Di sisi lain, Satriadi juga menyebut terdapat sejumlah kawasan yang harus steril dari pemasangan atribut parpol, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, dan Flyover Karet.
"Jadi ada tempat-tempat yang memang diperbolehkan dan ada yang tidak. Jadi ada wide area, ada yang misalkan sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus flyover di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh," urainya.