JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menginstruksikan penertiban atribut partai politik (parpol) yang terpasang di sejumlah flyover di Ibu Kota.
Instruksi itu disampaikan Satriadi saat memimpin apel pengarahan seluruh personel Satpol PP dari lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Februari.
Dalam arahannya, Satriadi meminta jajarannya tetap mengedepankan pendekatan tegas namun humanis dalam setiap penegakan aturan, baik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Satriadi meminta personel di lapangan meningkatkan pengawasan dan segera menertibkan pelanggaran yang ditemukan, terutama di area flyover yang menjadi titik rawan.
"Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara. Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta," ujar Satriadi kepada wartawan, Kamis, 12 Februari.
Penertiban atribut parpol di flyover, kata dia, merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Langkah tersebut juga merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 52 ayat (1).
BACA JUGA:
Aturan itu melarang setiap orang atau badan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lain di pagar pemisah jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, pemasangan atribut di lokasi tersebut berisiko terlepas dan jatuh ke badan jalan, yang dapat mengganggu konsentrasi maupun keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP DKI, lanjut Satriadi, berkomitmen menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik tetap aman serta tertata.
"Mari bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan," ucapnya.