Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada hari ini. Mereka dicecar soal alur pemberian uang yang ujungnya diterima Bupati Pati Sudewa atau Sudewo.

Adapun tiga saksi yang dimintai keterangan, yakni Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun; Karyadi yang merupakan Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa; dan Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati. Permintaan keterangan dilakukan di kantor Polda Jawa Tengah.

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 2 Februari.

Budi juga menyebut ketiganya dicecar soal proses formasi perangkat desa. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut keterangan yang didapat penyidik.

"Selain itu, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa," ungkap dia.

Adapun KPK mengungkap pemeriksaan terhadap perangkat desa secara maraton akan dilakukan. Penyidik disebut ingin mengetahui proses pengisian jabatan yang harus menyertakan uang pelicin.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.

Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.

Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.

Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.