Bagikan:

JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari ratusan daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang menetapkan perlindungan sawah secara utuh dalam tata ruangnya. Sisanya, ratusan daerah belum memenuhi syarat dasar untuk mencegah hilangnya sawah.

“Kalau RTRW-nya belum mencantumkan minimal 87 persen sawah sebagai LP2B, maka semua sawahnya akan kami kunci. Tidak boleh ada perubahan fungsi,” tegas Nusron kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).

LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) adalah kategori lahan sawah yang wajib dipertahankan selamanya dan tidak boleh diubah untuk keperluan lain. Namun, banyak daerah lalai memasukkannya dalam dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Akibatnya, terjadi alih fungsi lahan atau sawah bisa dengan mudah diubah menjadi kawasan lain seperti perumahan, industri, atau proyek pembangunan lainnya.

Data pemerintah menyebut hanya 67,8% provinsi dan 41% kabupaten/kota yang telah memasukkan LP2B dalam RTRW mereka. Padahal aturan pusat jelas: minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus dikunci sebagai sawah abadi.

Karena itu, pemerintah akan memberlakukan aturan darurat: semua LBS langsung dianggap LP2B untuk daerah yang belum patuh. Tak ada izin perubahan fungsi sawah sampai mereka merevisi RTRW.

“Yang belum mencapai angka 87 persen, kami beri waktu enam bulan. Kalau tidak, akan kami tindak,” kata Nusron.

Sebanyak 409 daerah harus segera merevisi RTRW-nya. Minggu depan, pemerintah pusat akan memanggil seluruh kepala daerah di Sentul untuk koordinasi nasional.

Langkah ini ditempuh karena penyusutan sawah bukan lagi isu sektoral, tapi ancaman langsung terhadap ketahanan pangan nasional.