Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, saat ini sudah ada enam dari 38 provinsi di Indonesia yang mengalokasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya.

Keenam provinsi itu mengalokasikan KP2B sebesar 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS), baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Di dalam KP2B itu, terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan ke lahan non-pertanian.

Nusron mengaku, saat ini fokusnya adalah mengawal proses revisi Perda RTRW untuk memasukkan area KP2B. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, belum lama ini.

Dia mengimbau, pemerintah daerah (Pemda) melakukan identifikasi, verifikasi dan klarifikasi atas lahan baku sawah di daerah masing-masing, maksimal hingga Februari 2026.

Hasil temuan tersebut nantinya akan menjadi bahan revisi Perda RTRW untuk memasukkan KP2B sebanyak 87 persen dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.

"Sementara yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW ada 13 provinsi. Oleh karena itu, revisi Perda RTRW perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga lahan pangan dalam negeri," ujar Nusron dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis, 20 November.

Politikus Partai Golkar itu berharap, proses penetapan KP2B dalam RTRW bisa segera beres dalam tiga bulan ke depan.

"Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kami targetkan awal 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan," ucap dia.

"Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu delineasi sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan)," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, akan ikut membantu mengawal daerah agar segera melakukan revisi RTRW.

"Penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah penting untuk menghindari adanya alih fungsi lahan sawah," tuturnya.