JAKARTA - Alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional. Untuk menekan laju konversi sawah, pemerintah menyiapkan percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diharapkan memberikan kepastian bagi petani.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan penetapan LP2B pada tahun ini.
“BPN akan segera mempercepat LP2B. Nah ini kabar gembira, kalau ini sudah selesai maka para petani kita tenang aman-nyaman karena sawahnya nggak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialihfungsikan lagi,” ujarnya usai rapat dengan Menteri ATR/BPN, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 11 November.
Zulhas sapaan akrabnya bilang, dengan kepastian lahan pertanian yang tidak bisa dialihfungsikan, petani dapat menyusun strategi kerja jangka panjang tanpa khawatir sawah mereka tergeser untuk kepentingan lain.
“Dengan sawahnya tidak bisa dialihfungsikan, mereka bisa tenang mengatur kerja jangka panjang, strategisnya, dan seterusnya. Karena lahannya aman, tidak akan dikonversi, tidak akan digusur,” katanya.
Lebih lanjut, Zulhas berharap proses percepatan LP2B dapat rampung dalam waktu dekat. “Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tahun ini bisa diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare (ha). Mengacu pada
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, LP2B setidaknya mencakup 87 persen dari luasan tersebut.
“Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) di provinsi lain, terutama di 12 provinsi. Supaya mencapai ketahanan pangan, supaya lahannya tidak tegerus untuk kepentingan yang lain,” kata Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan ada perbedaan data LP2B. Jika mengacu pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B sudah mencapai 95 persen. Sementara, jika mengacu RTRW Kabupaten/Kota, LP2B baru mencapai 57 persen.
BACA JUGA:
“Tugas kami adalah melakukan verifikasi data supaya mengendalikan alih fungsi lahan,” tuturnya.
Terkait alih lahan, Nusron bilang rata-rata mencapai 80.000 hingga 120.000 ha per tahun. Tetapi, di delapan provinsi yang sudah menetapkan LBS secara penuh, alih fungsi lahan dalam lima tahun terakhir tercatat hanya 5.618 ha.
“Ini tadi rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LBS di provinsi lain, terutama di 12 provinsi. Supaya mencapai ketahanan pangan, agar lahannya tidak tegerus untuk kepentingan yang lain,” jelasnya.