MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan penutupan izin 15 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan diduga menjadi penyebab terjadinya berbagai bencana di wilayah Sumut.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah tegas dan penting untuk melindungi kelestarian alam serta keselamatan masyarakat.
Bobby Nasution menegaskan Pemprov Sumut berada di garis yang sama dengan pemerintah pusat dalam upaya penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, aktivitas usaha tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan dampak ekologis dan sosial.
“Pemerintah Provinsi Sumut sangat mendukung penutupan izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga kelestarian alam,” ujar Bobby Nasution saat memberikan keterangannya, Rabu 21 Januari.
Ia menekankan kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga berujung pada bencana yang merugikan masyarakat secara luas, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun keselamatan.
“Kalau lingkungan rusak, yang menanggung dampaknya bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat. Banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem itu nyata terjadi. Karena itu, pembangunan harus seimbang antara ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.
Bobby juga menyampaikan Pemprov Sumut telah merekomendasikan penutupan izin bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kewenangan akhir terkait pencabutan izin berada di tangan kementerian terkait di pemerintah pusat.
“Pemprov Sumut memberikan rekomendasi penutupan bagi perusahaan yang terbukti bersalah. Untuk keputusan akhirnya, itu menjadi kewenangan kementerian. Kami menghormati proses dan mekanisme yang ada,” jelas Bobby.
BACA JUGA:
Terkait komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut, Bobby mengungkapkan hingga saat ini belum ada pertemuan atau komunikasi langsung antara Pemprov Sumut dengan pihak perusahaan. Hal tersebut karena seluruh proses penindakan diserahkan kepada kementerian yang memiliki otoritas.
“Belum ada komunikasi langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut, karena keputusan ini sepenuhnya ditangani oleh kementerian terkait,” katanya.
Pemprov Sumut berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan berkelanjutan yang tidak mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat Sumut.