Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bangunan perusak cagar budaya di Kesawan, Medan Barat, harus dirobohkan. Hasilnya, 28 bangunan tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dirobohkan Pemko Medan. 

“Bangunan yang berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan berpotensi merusak kawasan cagar budaya harus ditertibkan,” kata Bobby Nasution lewat akun Instagram bobbynst, Senin, 19 April. 

Bangunan di kawasan Heritage ditegaskan Bobby Nasution harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya karena bangunan tua bersejarah harus dilestarikan.

“Kita ingin bangunan sejarah dapat dijadikan tempat wisata heritage dan dapat menambah PAD Kota Medan,” sambungnya. 

Sementara itu, dikutip dari keterangan Humas Pemko Medan, perobohan bangunan tanpa SIMB sudah menyelamatkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp250 juta

Sejak 1 Maret-9 April, Pemko Medan membongkar 28 bangunan bermasalah dan menghentikan pembangunan diteruskan kembali sebelum pemilik bangunan memiliki SIMB. Dari 28 bangunan yang ditindak ini, Pemko Medan berhasil menyelematkan sekitar Rp250 juta kebocoran PAD. 

Berdasarkan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan saat ini berupaya memberi kemudahan dengna melakukan penyederhaan dalam pengurusan SIMB. Selama ini pengurusan SIMB melibatkan dua dinas yakni DPKPPR dan Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tapi kini pengurusan hanya melalui DPMPTSP.