SORONG - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (PBD) menyelidiki dugaan penipuan daring bermodus petugas pajak yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan Manurung mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani kepolisian setelah korban bernama Brigitte Pla, pengelola Tabari Dive Lodge yang menetap dan berusaha di Kabupaten Raja Ampat, melaporkan dugaan tindak pidana itu.
“Iya, benar ada laporan. Saat ini kami masih mempelajari laporan dan sedang melakukan penyelidikan,” kata Iwan di Sorong, Antara, Rabu, 21 Januari.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penipuan bermula ketika korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas Kantor Pajak Sorong melalui sambungan telepon dari nomor tidak dikenal.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit. Pelaku kemudian mengirimkan tautan aplikasi bernama M-Pajak dan meminta korban mengunduh serta mengisi data pribadi di aplikasi tersebut.
Selanjutnya, korban diminta menunggu kode verifikasi dan kembali dihubungi untuk memindai kode QR dengan alasan pemeriksaan keuangan oleh kantor pajak.
Selain itu, pelaku juga meminta kode token perbankan milik korban. Tanpa menaruh kecurigaan, korban mengikuti seluruh instruksi pelaku hingga sebanyak 11 kali.
“Tak lama kemudian korban menerima notifikasi transaksi perbankan di ponselnya. Dana sebesar Rp250 juta tercatat keluar sebanyak 10 kali transaksi, sehingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Iwan.
Merasa curiga, korban sempat mempertanyakan transaksi tersebut kepada pelaku. Namun pelaku berdalih dana itu terpotong otomatis oleh sistem pajak dan menjanjikan pengembalian dana.
“Setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi,” ucapnya.
Iwan menilai kasus tersebut diduga melibatkan sindikat penipuan daring yang terorganisir dan beroperasi lintas wilayah, dengan modus yang semakin canggih melalui rekayasa sosial, penggunaan aplikasi palsu, serta manipulasi sistem perbankan digital.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan WNA, agar tidak mudah percaya terhadap panggilan yang mengatasnamakan instansi negara, tidak membagikan kode OTP maupun token perbankan, serta selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor resmi.
Ia memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya saat ini tengah mendalami kasus tersebut dengan mendatangi sejumlah bank untuk menelusuri aliran dana sebagai dasar pengungkapan lebih lanjut.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Bank Mandiri dan Bank BRI, kemudian dengan OJK sesuai rekening koran yang diserahkan korban. Itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus penipuan daring ini,” kata Iwan.
BACA JUGA:
Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pajak Sorong untuk memperoleh keterangan tambahan terkait kasus tersebut.