JAMBI - Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto mengatakan para pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Sabtu (26/8) dini hari di dua lokasi di Kota Jambi.
"Kami menangkap delapan orang dalam operasi tersebut dan menetapkan tiga orang tersangka," katanya dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.
Modus tersangka menghubungi korban berpura-pura untuk membeli atau menyewa ruko. Dari situ terjadilah negoisasi antara tersangka dan korban.
Kemudian tersangka berpura-pura membayar tanda jadi dengan mengirimkan uang tanda jadi kepada korban.
"Di sinilah modus pelaku, dia bilang ke korban bahwa uang yang ditransfer berlebih sehingga meminta kepada korban untuk mentransfer kembali uang kelebihan," katanya pula.
Setelah korban mengirimkan kembali uang kelebihan kepada tersangka, korban baru sadar jika tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Adapun kerugian korban mencapai Rp25 juta.
Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R sebagai otak penipuan. Kemudian AD berperan menghubungi korban dan membuat struk transfer palsu dan ketiga adalah AV yang bertugas mengambil uang hasil penipuan di ATM.
BACA JUGA:
Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Pidana ayat 1 KHUPidana jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 35 unit handphone, satu kartu ATM, uang tunai senilai Rp18,1 juta, buku tabungan, 16 simcard, BPKB dan STNK kendaraan bermotor dan lainnya.