JAKARTA - Polda Bengkulu melimpahkan empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Keempat tersangka tersebut yaitu Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang inisial Y-M, Account Officer Y-S, Account Officer D-S, dan Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Y-G.
"Ini tahap dua pelimpahan empat tersangka perkara kredit macet bank daerah sebesar Rp5 miliar dan ada beberapa dokumen seperti perjanjian kredit dan lainnya," kata Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Miza Yanti di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa, disitat Antara.
Ia menyebut bahwa empat orang tersangka telah memberikan fasilitas kredit modal kerja ke PT Agung Jaya Grup sebesar Rp5 miliar dari Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal lex specialist yaitu pasal 49 undang-undang perbankan Nomor 7 tahun 1992 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
BACA JUGA:
Sementara itu, keempat tersangka tersebut telah mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang dan Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita ratusan berkas yang digunakan sebagai barang bukti dan petunjuk untuk perkembangan kasus.