Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi hingga Rp3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, 19 Januari. Penerimaan itu dilakukan beberapa kali menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa," kata Asril selaku Jaksa KPK.

Masih dari dakwaan yang sama, Immanuel Ebenezer menerima uang dan sepeda motor dari ASN Kemenaker dan pihak swasta. Rinciannya, pada Desember 2024, penerimaan dilakukan di sisi timur SPBU Pertamina Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat dengan jumlah Rp2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro.

Penerimaan ini dilakukan Noel melalui Divian Ariq selaku anak kandung Immanuel Ebenezer dan diberikan Gilang Ramadhan alias Andi yang merupakan sopir Irvian.

Kemudian pada bulan Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000. Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.

Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000.

Berikutnya, pada 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000.

Selanjutnya, Noel juga menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000. Penerimaan dilakukan pada 27 Februari hingga 23 Mei 2025.

Lebih lanjut, Noel juga didakwa menerima suap bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Dia disebut memperkaya diri hingga Rp70 juta.

Perbuatan ini disebut terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang,” kata Jaksa.

Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 dalam perkara ini mencapai Rp6.522.360.000. Atas dakwaan tersebut, Noel juga dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.