JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh secara tuntas.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin, 19 Januari. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk dan batasan perlindungan tersebut.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan norma Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan tidak memberikan konsekuensi perlindungan hukum yang konkret. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, termasuk peran Dewan Pers.
Mahkamah juga menekankan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers, sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers, mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif terhadap wartawan bukan merupakan bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif dan menjamin kemerdekaan pers.
BACA JUGA:
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiganya berpendapat permohonan tersebut seharusnya ditolak.