Bagikan:

BENGKULU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka ke-14 yaitu Fadillah Marik mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007 terkait kasus korupsi pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.

"Kegiatan ini (penetapan tersangka) merupakan pasca penggeledahan dari kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka SA dengan mengamankan sejumlah berkas dan dokumen, kemudian dikembangkan ditetapkanlah tersangka," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Sirega dilansir ANTARA, Rabu, 14 Januari.

Ia menyebut penetapan tersangka tersebut berawal pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksplorasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tanggal 20 Agustus 2007.

Kemudian, keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 328 tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan, pengangkutan dan penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tanggal 20 Agustus 2007.

David menerangkan, pada penerbitan kedua keputusan bupati tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum.

Kemudian, peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 2 tahun 2002 tentang pengelolaan bidang pertambangan umum dengan tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan administrasi serta hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan oleh tim.

Ditemukan juga adanya sejumlah aliran dana dari tersangka ke 13 kasus korupsi tambang batubara Sonny Adnan sebesar Rp600 juta guna penertiban keputusan bupati tersebut.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan" sebut David.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan upaya paksa yaitu penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka ke 13 yaitu Soni Adnan (SA) yang berada di Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu.

Penggeledahan di kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan rumah mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) Soni Adnan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

Selain itu, pada kasus korupsi tambang batubara, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang yang saat ini menjalani persidangan yaitu Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.

Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja, Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu Iman Sumantri, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman.

Selanjutnya, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022 hingga 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang 2024 Nazirin, Awang saudara Bebby Hussy, dan Andy Putra saudara Bebby Hussy.