Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap delapan bidang tanah beserta delapan sertifikat milik tersangka kasus korupsi tambang batu bara, Soni Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) periode 2006–2012.

Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam perkara dugaan korupsi alih kuasa pertambangan PT RSM.

"Benar, kami menerima dan melakukan penyitaan terhadap delapan bidang tanah berikut delapan sertifikat atas nama tersangka. Itu menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan dilansir ANTARA, Senin, 4 Maret.

Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan berupa delapan bidang tanah beserta delapan sertifikat milik tersangka Soni Adnan, mantan Direktur Utama PT RSM.

Aset lahan yang disita tersebut berada di Kota Bengkulu dan sejumlah daerah lain di Provinsi Bengkulu. Jika pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas, hasilnya akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

Sementara itu, Kejati Bengkulu telah memeriksa lebih dari 50 saksi terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.

Lebih dari 50 saksi tersebut diperiksa setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menetapkan Soni Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, sebagai tersangka pada awal 2026.

"Terkait perkara dengan tersangka SA di sektor tambang, sudah 50 saksi diperiksa, termasuk pemeriksaan warga negara asing (WNA) berinisial WS," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Deni Agustian.

Salah satu saksi yang diperiksa ialah warga negara Australia, Wilfred Schultz, selaku konsultan pada Kantor Wilfred Schultz pada 2012.

Deni menerangkan, Wilfred diperiksa sebagai saksi guna mendalami informasi dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2006–2016) sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019–2020, Imron Rosyadi, sebagai tersangka.

Imron Rosyadi ditetapkan sebagai tersangka ke-15 terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Soni Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu pada 2007.