Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menegaskan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari strata satu (S1) hingga strata tiga (S3), adalah asli dan sah. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu untuk melakukan uji forensik secara terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo usai melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Ini ijazah S1 saya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), ada legalisasinya. Silakan difoto, silakan dianalisis. Mau diuji ELA, luminance and gradient, silakan,” katanya kepada media, Kamis, 8 Januari 2026

Roy menjelaskan, ia menempuh pendidikan S1 dan S2 di Universitas Gadjah Mada. Gelar magister yang disandangnya adalah Magister Kesehatan (M.Kes). Sementara pendidikan S3 ia selesaikan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam kurun waktu empat tahun.

“Ijazah S2 saya juga dari UGM, dan S3 saya dari Universitas Negeri Jakarta. Semuanya ada, semuanya bisa diuji,” tegasnya.

Menurut Roy, tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya merupakan fitnah yang sengaja dilempar untuk membalik isu penelitian yang sebelumnya ia lakukan bersama tim akademisi dan aktivis. Penelitian tersebut, kata Roy, berkaitan dengan dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Roy menilai, apabila memang ingin bersikap terbuka dan negarawan, maka polemik ijazah seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana.

“Kalau mau selesai, tunjukkan saja ijazahnya. Publik bisa melihat dan menguji sendiri. Mau ditanyakan ke UGM, ke Universitas Negeri Jakarta, silakan,” ucapnya.

Dalam laporan polisi yang dibuatnya, Roy menyebut terdapat dua klaster tuduhan, yakni tudingan ijazah palsu serta tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia memastikan kedua tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tuduhan-tuduhan itu kabar bohong dan fitnah. Karena itu saya tempuh jalur hukum,” imbuhnya.

Roy juga menyebutkan, inisial tujuh orang yang dilaporkannya masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Seluruh bukti berupa tangkapan layar, tautan, dan transkrip pernyataan terlapor telah diserahkan kepada penyidik.

“Siap-siap saja untuk menerima panggilan dari Polda Metro Jaya. Tidak perlu seperti cacing kepanasan, sudah pakai kaos tahanan ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang diduga pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, terkait kepemilikan ijzah palsu dan terlibat kasus Hambalang.

Roy menyampaikan, laporan tersebut dibuat pada Selasa, 6 Januari 2026, lalu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia menjelaskan, tujuh orang yang dilaporkan disebut dengan inisial A, B, D, F, L, U, dan V. Identitas lengkap para terlapor beserta alat bukti, tangkapan layar, tautan, dan transkrip pernyataan telah diserahkan kepada penyidik.

Menurut Roy, laporan tersebut dibuat karena dirinya dituduh memiliki ijazah palsu, mulai dari jenjang S1, S2, hingga S3. Tuduhan itu, kata Roy, merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya memiliki ijazah S1 dan S2 dari Universitas Gadjah Mada serta S3 dari Universitas Negeri Jakarta. Seluruhnya asli dan dapat diuji keabsahannya,” tegasnya.

caption foto: Mantan Menpora, Roy Suryo saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Januari 2026. Ari Kurniansyah