JAKARTA – Menutup tahun 2025, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memberikan catatan serius terkait anomali cuaca ekstrem yang melanda Indonesia. Sebagai langkah mitigasi konkret, ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026.
Anomali Iklim 2025: Banjir di Musim Kemarau
Eddy Soeparno menyoroti fenomena iklim yang semakin sulit diprediksi sepanjang tahun 2025. Menurutnya, batas antara musim hujan dan kemarau kini kian kabur, yang berdampak langsung pada sektor pangan dan keselamatan warga.
"Tahun 2025 kita sudah merasakan anomali iklim, di mana banjir terjadi di musim kemarau. Kondisi ini membuat periode tanam dan panen petani menjadi tidak beraturan, sementara nelayan kita terdesak oleh banjir rob," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12).
BACA JUGA:
Duka Bencana Hidrometrologi di Berbagai Daerah
Eddy memaparkan sejumlah bencana besar sepanjang 2025 sebagai wake-up call bagi pemerintah dan parlemen:
- Bali: Banjir besar yang kembali terjadi setelah hampir 60 tahun.
- Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar): Banjir bandang yang merenggut ribuan nyawa.
- Pesisir Indonesia: Ancaman banjir rob yang semakin permanen.
"Ini bukan lagi ancaman masa depan, tapi sudah terjadi. Bencana hidrometrologi ini harus diantisipasi segera dengan payung hukum yang kuat," tegasnya.
RUU Perubahan Iklim Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup, Eddy memastikan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ia menekankan bahwa undang-undang ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi:
- Koordinasi Lintas Sektor: Menghapus hambatan birokrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Pembangunan Berkelanjutan: Menegaskan komitmen negara terhadap pembangunan berwawasan lingkungan.
- Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan yang memperparah krisis iklim.

Ajakan Kolaborasi untuk Masa Depan
Menutup refleksinya, Eddy mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari akademisi, aktivis, hingga pelaku usaha—untuk memberikan masukan terhadap draf RUU ini.
“Menangani perubahan iklim butuh langkah taktis dan responsif. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya undang-undang yang inklusif dan solutif,” pungkasnya.