Bagikan:

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pelaku usaha tidak mengesampingkan pembayaran secara tunai meskipun pembayaran non tunai dinilai lebih efisien.

“Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment, tetapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 23 Desember.

Rio menegaskan pelaku usaha tidak boleh menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran.

Menurut dia, hak konsumen dalam memilih cara bertransaksi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen.

“Jangan sampai metode pembayaran tertentu justru dijadikan kebijakan internal yang membatasi pilihan konsumen,” ujarnya.

YLKI juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem pembayaran, agar digitalisasi tidak justru mempersulit konsumen dalam bertransaksi.

“Kami meminta pelaku usaha berhenti menggeneralisasi konsumen. Ada kelompok konsumen rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak yang memiliki karakteristik serta kebutuhan berbeda dalam bertransaksi,” kata Rio.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram melalui akun @arli_alcatraz yang menampilkan seorang nenek ditolak melakukan pembayaran tunai oleh sebuah toko roti di Halte Transjakarta kawasan Monas pada Kamis (18/12).

Dalam video tersebut, seorang pria memprotes kebijakan toko yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai dan mewajibkan konsumen menggunakan metode pembayaran QRIS.

“Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS,” tulis akun tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, pihak toko roti Roti O telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia. Manajemen menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen.

Dalam klarifikasinya, Roti O menjelaskan penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai bertujuan memberikan kemudahan akses promo dan potongan harga bagi pelanggan.