Bagikan:

JAKARTA BARAT - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menggencarkan penggunaan enzim probiotik untuk mengurangi bau sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah tersebut.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat Achmad Hariadi mengatakan, selain menekan bau tak sedap, enzim probiotik juga berfungsi mempercepat proses dekomposisi sampah yang menumpuk di TPS.

“Jadi, enzim probiotik itu bisa mematikan bakteri patogen. Itu bakteri yang berpotensi muncul saat sampah menumpuk. Kalau bau, berarti patogennya banyak. Kalau sudah tidak bau, berarti probiotiknya sudah bekerja,” ujar Hariadi saat dihubungi di Jakarta, Antara, Kamis, 18 Desember.

Penggunaan enzim probiotik telah diterapkan di sejumlah TPS yang kerap mengalami penumpukan sampah dan menimbulkan bau. Ke depan, metode tersebut akan terus digunakan pada lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.

“Di beberapa TPS sudah kita terapkan dan akan terus kita lakukan. Jadi, TPS yang ada potensi tumpukan sampah, kita siram pakai probiotik. Sejauh ini efektif untuk mengurangi bau,” katanya.

Saat ini terdapat 45 TPS permanen yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat. Selain itu, terdapat TPS berbasis gerobak dan kontainer yang jumlahnya lebih banyak.

Namun, Hariadi menjelaskan, TPS berbasis gerobak atau kontainer jarang disiram enzim probiotik karena memiliki intensitas pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lebih tinggi.

“Biasanya TPS kontainer ditempatkan di lokasi yang tidak memungkinkan TPS permanen, seperti di pasar. Karena pengangkutannya cepat, jarang menimbulkan tumpukan,” ujarnya.

Selain upaya pengendalian bau sampah, Sudin LH Jakarta Barat juga menertibkan TPS ilegal. Sepanjang 2025, sebanyak 10 TPS ilegal telah ditutup karena tidak masuk dalam sistem pengelolaan sampah resmi.

“Secara formal, kita sudah menutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah,” kata Hariadi.

Penutupan TPS ilegal tersebut juga dilakukan untuk melindungi aset lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) agar tidak disalahgunakan.

“Selain menjaga rantai pengolahan sampah, ini juga untuk menjaga aset fasos dan fasum. TPS-TPS itu tidak terdaftar secara resmi,” katanya.

Adapun TPS ilegal yang ditutup antara lain TPS PLN, TPS Bohlam, dan TPS Gadog di Kelurahan Kedoya Utara; TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa; TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya; TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat; TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara; serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.