Bagikan:

JAKARTA - Buruh dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat memastikan tetap menggelar aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat 19 Desember. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai masih menyisakan banyak ketidakjelasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan aksi tersebut telah ditegaskan oleh buruh dari tiga provinsi meski pemerintah telah menerbitkan PP Pengupahan.

“Saya baru mendapat informasi, buruh dari Banten, DKI, dan Jawa Barat tetap berencana melakukan aksi pada Jumat mendatang di Istana,” ujarnya dalam keterangan Kamis 18 Desember.

Iqbal menjelaskan, terdapat dua alasan utama yang melatarbelakangi rencana aksi tersebut. Pertama, penolakan terhadap PP Pengupahan karena buruh merasa tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait substansi aturan baru.

Kedua, buruh mendesak agar gubernur tidak mengubah atau mencoret rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, khususnya terkait besaran indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah.

“Tadi pagi mereka menegaskan tetap akan melakukan aksi. Buruh menuntut agar rekomendasi Dewan Pengupahan dihormati dan tidak diubah,” tegas Iqbal.

KSPI, lanjut Iqbal, telah menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk mengawasi secara ketat langkah gubernur dalam menetapkan UMP 2026. Kekhawatiran buruh muncul karena adanya potensi perubahan nilai indeks alfa yang sebelumnya telah direkomendasikan Dewan Pengupahan.

“Informasinya, Jawa Barat menggunakan indeks 0,5, DKI Jakarta 0,7, padahal buruh memperjuangkan indeks 0,9. Ini yang kami pantau dan awasi,” jelasnya.

Selain aksi nasional, KSPI juga meminta buruh di daerah menggelar demonstrasi di kantor pemerintah provinsi (pemprov) masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk mengawal penetapan upah agar sesuai dengan aspirasi pekerja.

“Buruh harus turun dan mengawal penetapan upah di kantor gubernur,” imbuh Iqbal.

Iqbal menegaskan KSPI menolak PP UMP 2026 karena buruh tidak dilibatkan secara intens dalam pembahasannya. Selain itu, aturan tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengupahan dan definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dianggap merugikan pekerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan yang memuat formula kenaikan UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, presiden telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

“Formula kenaikan upah yang diputuskan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa 16 Desember.

Alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan skema ini, besaran kenaikan upah minimum akan berbeda di setiap daerah sesuai keputusan Dewan Pengupahan Daerah.

PP Pengupahan juga mengatur gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan UMK, dan wajib menetapkan UMSP serta dapat menetapkan UMSK. Untuk 2026, penetapan besaran kenaikan upah wajib dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.