Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menjerat Dirut PT Terra Drone Indonesia dengan pasal berlapis terkait insiden kebakaran maut yang menewaskan 22 orang karyawannya.

"MW dijerat Pasal 187,188 dan 359 KUHP atas perbuatannya," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra kepada VOI, Kamis, 11 Desember.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penetapan tersangka dan jeratan 3 pasal terhadap MW merupakan hasil dari pendalaman terkait kematian 22 orang karyawan Terra Drone saat terjadi kebakaran.

"Dari TKP memang tidak ada korban yang terbakar tubuhnya, karena asap atau uap panas. Bentuknya gedung ini seperti cerobong asap kalo kita lihat. Kalau di bawah terbakar, di atas seperti dipanggang. Jadi seperti itu," paparnya.

Tersangka MW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187, 188 dan 359 KUHP atas perbuatannya.

"Pasal itu terkait dengan kesengajaannya, atau kealpaannya menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga menyebabkan orang meninggal. Ancamannya dari 5 sampai 12 tahun penjara," katanya.