JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menambahkan pemeriksaan saksi terkait kebakaran maut yang terjadi di Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita tambah 3 saksi yang akan kami periksa, salah satunya adalah pemilik perusahaannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan di lokasi.
Polisi juga memastikan, pemilik tempat usaha service dan gudang drone tersebut merupakan warga Indonesia.
"Inisialnya MWW, orang Indonesia (pemiliknya)," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terdiri dari 6 karyawan dan 1 warga sekitar.
BACA JUGA:
Saat ini total saksi yang diperiksa sudah 10 orang. Selain itu, polisi juga masih terus melakukan olah TKP lanjutan di ruko Terra Drone Indonesia pascakebakaran.
"Kita masih mencari dan mengumpulkan barang bukti dan memperjelas perbuatan pidana dalam peristiwa ini. (Olah TKP) Masih, nanti kita dengan ident nanti kita masuk lagi mencari data-data yang khususnya barang-barang yang mudah atau berisiko terbakar dan berapa banyak yang ada di tempat kejadian," katanya.
Jika ditemukan tindak pidana, maka polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP.
"Terkait dengan kesengajaannya, atau kealpaannya menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga menyebabkan orang meninggal. Ancamannya variasi dari 5 sampai 12 tahun penjara," ujarnya.